Palembang,SindoSumsel.com—Terungkapnya gudang minyak ilegal jenis solar sebanyak 2,8 ton di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (29/4/2023)pagi, ternyata sebagian berasal dari sumur minyak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel dan SKK Migas Sumbagsel terdapat 7.754 sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan di Muba itu, mengalami kenaikan yang sangat drastis pada tahun 2021 atau tercatat sebanyak 5.482.
Meski telah dilakukan penertiban dengan menutup 1.000 sumur minyak ilegal di tahun 2021, tindakan itu kurang efektif yang mana aktivitas sumur sampai saat ini masih berlangsung. Dan Polrestabes Palembang berhasil mengungkapkan penyebaran minyaknya di Palembang.
“Diduga pemilik Gudang BBM Ilegal akan melakukan pengoplosan. Namun saat saat penggerebekan tidak ditemukan bleaching,”ujar Kapolrestabes Palembang KBP Hayo kepada wartawan, Sabtu(29/42023).
Setidaknya ada 1,1 ton minyak jenis Sekayu yang didapat dari sumur di Muba dengan membutuhkan proses penyulingan. Setelah itu baru akan dijual ke tempat industri.
“Pemilik gudang tersebut kabar dan saat penindakkan tidak ditemukan aktivitas pemiliknya,”katanya.
Dari keterangannya pemilik lahan tersebut bernama Yansori dan sudah diperiksa bersama dengan keempat saksinya. “Bisnis ini dari keterangan saksi baru berjalan 4 bulan dan kita akan periksa pemilik lahan apakah dia mendapatkan uang dalam bisnis ini dan juga mengetahui bisnis ilegal ini,”katanya.
Atas tindakan tersebut pemilik gudang tersebut terjerat pasal 53 huruf b dan atau a huruf c atau huruf d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Mesin Pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum isi solar olahan 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond baby tank berisi 1. 100 liter solar (Yang masih dibutuhkan proses penyulingan), 17 tedmond baby tank 1.700 liter solar murni atau dari SPBU Pertamina.
Sebelumnya Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menjelaskan, mereka mengalami kerugian Rp 1,5 triliun akibat aktivitas tambang minyak ilegal tersebut.
“Potensi minyak dari tambang ilegal cukup besar. Dari sekitar 7.000 sumur minyak ilegal bisa menghasilkan sekitar 5.000 barel per hari tetapi hanya sekitar 600 barel yang bisa diangkut oleh Perumda PT Petro Muba. Sehingga dalam setahun kami kehilangan Rp 1,5 triliun,” Kata Apriyadi.
Baca juga: Berkat Bantuan Banpol Polrestabes Palembang Mengungkap Ribuan Liter Minyak Ilegal