Palembang, Sindo Sumsel.com – Masih dalam rangka Menjalani Program “bersih-bersih” BUMN yang dicanangkan Kementrian BUMN Dan Kejaksaan Agung, Usai jalani pendalaman dan pemeriksaan secara intensif, kejaksaan Tinggi sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Akuisisi bodong saham PT bukit asam Tbk (PTBA), Rabu malam (23/08) Pukul 20.05.
Kedua pejabat PTBA tersebut antara lain Milawarma yang menjabat selaku Direktur Utama PTBA dari tahun 2011 hingga 2015 dan Nurtima tobing Selaku Analis Madya PTBA dan juga wakil ketua tim akuisisi lapangan.
Keduanya usai diperiksa penyidik pidsus Kejati Sumsel langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel rumah Tahanan Klas 1 A Khusus Pakjo untuk Milawarma dan Ke Rutan wanita Klas 2 A Merdeka untuk Nurtima Tobing gun menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Keduanya dilakukan penahanan 20 hari kedepan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, yang jelas tim masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” Ujar Vanny Yulia eka sari SH MH kasipenkum Kejati Sumsel didampingi Kordinator Bidang tindak pidana khusus Noerdien Kusuma Negara SH MH dan Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH usai penahanan.
Sementara itu Sekretaris perusahaan PT BA Apollonius Andwie C saat dihubungi melalui Whatsapp nya dinomor 08127133xxx sama sekali tidak merespon baik pesan tertulis maupun telfon.
Sama seperti ketiga tersangka sebelumnya, Kedua tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel resmi menahan dua tersangka terlebih dahulu bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha dan pengembangan PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk serta Dirut PT SBS Tjahyono Himawan
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.
modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.
Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.(nan)