Jumat , 1 Desember 2023

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih di Muba, Dituntut Jaksa 2 tahun 6 Bulan Kurungan

Palembang-Sindosumsel.com-Tim Pidsus Kejari Muba menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan pada perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba Dengan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar lebih

Ketiga terdakwa yakni Rismawati Gathmyr (Selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perkim Muba) Novi Astuti dan Imam Mahfud (Selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dihadapkan majelis hakim Sahlan Effendy SH MH berseta tiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (30/10/23)

Jaksa Penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi atau
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan” Terang JPU Saat membaca Amar tuntutannya di Persidangan

Selain dipidana penjara terdakwa Rismawati Gathmyr juga dibebakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 1 Tahun 3 bulan

Baca :  Modus Cegat Motor Korbannya, Kedua Pelaku Curanmor Yang Berpakaian Anak Punk Ini Diringkus Polisi

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

“Untuk tiga terdakwa yakni Rismawati Gathmyr ,Novi Astuti dan Imam Mahfud masing-masing kami tuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan ” Jelas JPU saat di wawancara di PN palembang senin (30/10/23)

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Muba menjelaskan,untuk Uang Pengantin (UP) terdakwa Rismawati Gathmyr juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 1 Tahun 3 bulan Penjara

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Dalam perkara ini sendiri kasi pidsus kejari muba, mengatakan dalam perkara ini para terdakwa sudah ada pengembalian kerugian Negara Sebesar Rp 852 juta dan Uang tersebut kami kurangi dari kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini “tutupnya (nan)