Rabu , 18 September 2024
Terdakwa Tiktokers Lina Mukherjee sedang menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1a Palembang
Terdakwa Tiktokers Lina Mukherjee sedang menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1a Palembang (05/09/23)

Tiktokers Lina Mukherjee Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

SindoSumsel.com, Palembang — Terdakwa dalam perkara dugaan Penistaan Agama dalam konten makan kriuk kulit babi, Lina Mukherjee, dituntut Hukuman Pidana selama 2 tahun penjara. Selain itu, Lina Mukherjee juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Romi Siantara, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9/2023).

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Bahwa dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik itu, dibuat dengan kesadaran, dimana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial yakni YouTube dengan 420 ribu penonton dan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Baca :  Ini Tanggapan Kuasa Hukum UKB Palembang

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia Maya hingga ke dunia nyata. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Lina Mukherjee setelah berkomunikasi dengan penasehat hukumnya Supendi, meminta waktu Minggu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis. (nan)