Jumat , 1 Desember 2023
Kepala kejaksaan Negeri Palembang beserta jajaran sedang melangsungkan siaran pers (12/10/2023)

Tim Pidsus Kejari Palembang Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT SAI

Palembang, Sindosumsel.com,- Tim Penyelidik Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menaikan status penyelidikan ke Penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023 yang dikeluarkan kejaksaan Negeri Palembang dan disampaikan pada, Kamis (12/10).

Bersasarkan Siaran pers bidang pidsus Kejari Palembang Bahwa PT.Sriwijaya Agro Industri (PT.SAI) merupakan perusahaan Perusahaan Persero Daerah berdasarkan Perda Nomor: 12 tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp.4.114.901.552, (empat miliyar serratus empat belas juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) .

Bahwa dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan PT. Sriwijaya Agro Industri dari Pemprov Sumsel Kurang lebih sebesar Rp.4.114.901.552, (empat milyar serratus empat belas juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) disebabkan karena Tidak adanya perencanaan, berlanjut dengan tidak adanya dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas telah memberikan ruang kepada PT SAI untuk leluasa dalam mengondisikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal sehingga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Baca :  Rute Baru Ujian Praktek SIM Belum Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya

Diterangkan Kajari Palembang Jhoni wiliam pardede SH MH melalui kasi pidsus Aryo aprianto gopar SH MH jika sebelumnya dalam tahap penyelidikan Tim penyidik telah melakukan permintaan Keterangan terhadap 14 orang dan pengumpulan Dokumen-dokumen dan berdasarkan hal tersebut. ” Tim menyimpulkan bahwa dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah terdapatnya dua alat bukti yang cukup sehingga tim menyimpulkan agar penyelidikan dugaan tersebut diatas ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” Terangnya.

Aryo menambahkan selanjutnya akan Kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022 ini, ” Kita akan melanjutkan pemeriksaan dan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat mengingat dua alat bukti yang sudah di dapat,” Tegasnya.(Nan)