Palembang, Sindosumsel.com – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram berhasil digagalkan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pimpinan Kanit Ipda Herry Kesuma Wijaya alias Herry Gondrong (Hergon). Penyergapan dilakukan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin Ipda Herry Kusuma Wijaya alias Hergon, di Dermaga Stasiun Kertapati, di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (26/7) pukul 11.00 Rencananya paket 3 Kilogram sabu itu akan dikirimkan ke Pulang Bangka Belitung.
Dari penangkapan ini, polisi meringkus 3 orang tersangka. Tersangka Rawalidi (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT 15/3, Kelurahan Sei Selais, Kecamatan Kalidoni. Bersama Tersangka Zaliarfani (47) petani, warga Desa Upang Karya, RT 6, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, di TKP Dermaga Stasiun Kertapati.
Selanjutnya, menyusul tersangka A Sugianto (39) buruh, warga Jalan Abi Kusno CS, RT 5, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati. Dengan barang bukti 3 kemasan plastik Teh Cina Guanyinwang, seberat 3 Kilogram.
“Barang narkotika jenis sabu ini akan dibawa tersangka Rawalidi dan Zaliarfani, dari kota Palembang ke Provinsi Bangka, melalui jalur perairan menggunakan kapal speedboat. Kedua pelaku mengaku disuruh A Sugianto,” ungkap Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi Sik didampingi Bidang Humas AKP Yudha WS.
Dari pengembangan, Minggu (30/7/23) pukul 18.30 WIB, anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, kembali meringkus pelaku A Sugianto di parkiran Indomaret, di Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur II. Sugianto mengaku mendapat sabu itu dari KR (DPO) orang Aceh.
“Sabu ini berasal dari Cina masuk ke Aceh, rencananya akan dikirim ke Bangka Belitung menggunakan speedboat, saat digeledah ditemukan dibawah kapal. Speedboat juga sudah kita amankan,” timpalnya kepada Simbur.
“Ketiga tersangka masuk jaringan Asia, sabu asal Cina, masuk ke Malaysia lalu ke Aceh, Sumsel dan tujuan ke Bangka Belitung. Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya pidana mati hingga seumur hidup,” cetus Harissandi.
Tersangka Rawalidi sendiri mengaku diperintah saja untuk mengantarkan sabu ke Bangka. “Dan ini ketiga kalinya ke Bangka, dengan upah Rp 5 juta,” ujarnya. Sedangkan tersangka Zaliarfani mengaku sudah setahun jadi kurir tujuan Bangka Belitung, dengan sewa speedboat Rp 4,5 juta sekali jalan saja,” tukasnya. (nan)