PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Penyelidikan terhadap Verawati yang menjadi korban hilangnya uang senilai 200 Juta rupiah di rumahnya Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato II, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu(20/8/2023) membuahkan hasil.
Hal tersebut terlihat, saat polisi membeberkan para tersangka di halaman Polrestabes Palembang, Jumat(25/8/2023) dan salah satunya adalah Muhammad Aidil Akbar (20) tersangka pencurian uang senilai 200 Juta, yang ternyata tersangka adalah mantan karyawannya.
Beruntung Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap di Jalan Datuk M Akib, Rusun Blok 4, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, saat berada di rumahnya, Rabu (23/8/2023).
Pengakuan tersangka Akbar, saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Jumat (25/8/2023), mengatakan, aksinya mencuri uang masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan kunci serep (cadangan).
“Korban itu merupakan mantan bos saya saat ikut kerja di toko manisan, uang yang diambil dipakai untuk membeli narkoba, bermain judi slot, jadi sisa uang Rp 41 juta,” kata Akbar.
Lanjutnya, memang telah mengetahui kondisi rumah korban dan dimana korban akan meletakkan uang nya. “Saat beraksi mengambil uang korban sedang tidak dirumah, rumah dalam kondisi kosong,” akunya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan benar tersangka ini ditangkap dirumahnya. “Tersangka ini merupakan mantan pegawai korban,” ujarnya.
AKP Robert menjelaskan kronologi penyelidikan, mengatakan setelah menerima laporan korban, anggota Pidum dan Tekab 134 melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
“Namun, di TKP tidak ditemukan adanya kerusakan baik pada pintu dan jendela rumah. Di rumah korban juga memelihara anjing, dan saat kejadian anjingnya tidak menggonggong. Oleh karena itu, kita perkirakan pelakunya orang dalam,” jelasnya.
Lanjutnya, lalu kita mengarahkan kepada tersangka Akbar yang mana baru dipecat oleh korban sekitar 1 Minggu. “Lalu kita melakukan penggerebekan di rumah tersangka, dan dari rumahnya kita dapatkan barang bukti (BB) sisa uang Rp 41 juta dari total yang dicuri Rp200 juta,” ungkap AKP Robert.
Masih katanya, uang yang dicuri dari keterangan tersangka setelah kita melakukan interogasi mengatakan, “Uang untuk membeli Sabu sebesar Rp1 juta, membayar hutang Rp2 juta, dan lainnya untuk bermain judi slot,” katanya.
Lanjutnya, kalau tersangka masuk menggunakan kunci cadangan yang pernah dinyatakan hilang oleh korban. “Ternyata kunci ini diambil oleh tersangka,”Katanya.