Minggu , 24 September 2023

Ujang Kembali Berulah, Enam Kilogram Ganja Didapat Petugas

PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Meski usia telah memasuki kepala lima tak menyurutkan Ujang(58) untuk kembali ke lembah hitam. Kali ini polisi berhasil membekuknya di rumah kontrakkanya yang berada di Jalan KH Azhari Lorong Tangga Raja kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang,Senin(7/8/2023).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan, bukti ganja sebanyak 6,7 Kg. 

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan atau melaporkan bahwa di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi dan penyimpanan narkoba jenis ganja,”ujar Harryo, Selasa (15/8/2023), kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, bila petugas berhasil mendapatkan Delapan paket sabu yang tersimpan di lemari rumahnya. “Untuk statusnya tersangka ini sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah mendekam di dalam penjara,” katanya. 

Dari keterangan tersangka barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke daerah Sumsel. “Barang ini dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah Lahat, namun sebelum ke Lahat masuk dulu ke Palembang, ” tambahnya. 

Baca :  Herman Deru :"Sumsel Pelopor Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan" 

Atas ulahnya tersebut tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009. “Selain barang bukti ganja, anggota kita turut mengamankan ponsel, timbangan dan satu bal plastik bening,” tandasnya. 

Sedangkan, Ujang mengakui perbuatannya dan ganja itu akan dikirim ke lahat. “Saya ambil barang itu ke PO Bus Pak di KM 11. Dalam satu kg saya di upah 1 juta,”katanya 

Ketika ditanya siapa pemilik ganja tersebut, jawab Ujang, dirinya tidak tahu siapa. ” saya hanya berkomunikasi lewat telepon pak. Upah saya pun ditransfer, namun saya baru menerima uang 1 juta,” katanya.